Senin, 26 April 2010

PD-PRT PR. TAJID (PEDOMAN DASAR DAN PEDOMAN RUMAH TANGGA PEMUDA REMAJA PENCINTA MASJID) FISABILILLAH GORONTALO


PEDOMAN DASAR
PEMUDA REMAJA PENCINTA MASJID FISABILILLAH
GORONTALO


MUQADDIMAH

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

Segala puji hanyalah untuk ALLAH SWT yang telah menciptakan manusia dengan ciptaan yang terbaik (95:4).

“Dalam proses pengelolaan bumi, maka Allah SWT menurunkan aturan aturan (Al-Qur’an) melalui utusannya Muhammad SAW. Konsep inilah yang harus diterapkan sebab meninggalkan Al-Qur’an dan hadist akan bertemulah kehancuran dan kerusakan dimuka bumi (al-Hadist)


Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Q.S. Az-Zariyat : 56)






Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (Q.S. Ali-Imran : 110)





Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S. At-taubah : 18)
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَظِلَّ اِلاَّظِلُّهُ: اِمَامٌ عَادِلٌ وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ اللهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسْجِدِ اِذَاخَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُوْدَ اِلَيْهِ وَرَجُلاَنِ تَحَاباَّ فِى اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَافْتَرَقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ فِى خَلْوَةٍ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتَ مَنْصَبٍ وَجَمَالٍ اِلَى نَفْسِهَا فَقَالَ اِنِّى أَخَافُ اللهَ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ
“Ada tujuh golongan manusia yang Allah akan menaungi mereka (di hari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada Allah SWT, seorang hatinya yang terpaut dimasjid, dua orang yang kasih mengasihi karena mereka berkumpul dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang dirayu seorang perempuan yang berpangkat/ bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh aku takut kepada Allah, seseorang bersedekah kemudian merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, seorang yang selalu ingat kepada Allah dikala berkhalwat/ sendiri hingga kedua matanya mencucurkn air mata” ( H.R. Bukhari dan Muslim).

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
N a m a

Organisasi ini bernama Pemuda Remaja Pencinta Masjid Fisabilillah di singkat PR TAJID Fisabilillah

Pasal 2
Waktu dan Tempat

PR TAJID Fisabilillah didirikan pada tanggal 26 Rabi’ul Akhir 1431 Hijriyah yang bertepatan dengan Tanggal 11 Bulan April Tahun 2010 di Gorontalo sampai waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan

PR TAJID Fisabilillah berkedudukan di Gorontalo









BAB II

ASAS, STATUS, SIFAT DAN ORIENTASI

Pasal 4
A s a s

PR TAJID Fisabilillah Berasakan Islam

Pasal 5
Status
PR TAJID fisabillah adalah gerakan Dakwah, Sosial dan Ekonomi Ummat yang berstatus independen

Pasal 6
SIFAT

PR TAJID Fisabilillah Bersifat :
1. PR TAJID fisabilillah Bersifat Keislaman, Kemasjidan dan seni yang bernafaskan islam
2. PR TAJID Fisabilillah Bersifat Sebagai Gerakan Dakwah, Sosial dan Ekonomi Pemuda Remaja Pencinta Masjid yang harus memiliki sifat muwahhid, mujahid, musadid, muaddib, dan mujaddid yang berjuang dijalan ALLAH SWT.


Pasal 7
Orientasi

PR TAJID Fisabilillah Berorientasi pada Pembinaan dan Pelatihan Pemuda Remaja Masjid Gorontalo.

BAB III

TUJUN DAN USAHA

Pasal 8
Tujuan
PR TAJID Fisabillah bertujuan agar terwujudnya generasi muda Islam yang bertakwa kepada ALLAH SWT, berakhlak mulia, memiliki wawasan keislaman, memiliki kecakapan dan keterampilan hidup, dan mencintai seni islam serta menjadikan masjid sebagai pusat ibadah dan dakwah islamiyah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan ummat dalam semangat ukhuwah Islamiyah demi tercapainya ummat yang satu (ummatan wahidah).
Pasal 9
Usaha

Untuk tercapainya tujuan, PR TAJID melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Melakukan pembinaan dari segi moral dan intelektual terhadap Pemuda Remaja Masjid Gorontalo.
2. Melakukan Pelatihan dari segi kecakapan dan keterampilan hidup yang kondisional dan kondusif.
3. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan, dan pemahaman Al-Qur’an bagi seluruh Pemuda Remaja Masjid Gorontalo
4. Membangun hubungan yang harmonis antara sesama pemuda remaja masjid Gorontalo.
5. Meningkatkan kualitas dan prestasi pemuda remaja masjid Gorontalo. Melalui pengamalan IMTAK dan pengembangan IPTEK dan seni Islam.
6. Merintis dan Mengembangkan usasa-usaha ekonomi produktif bagi pemuda dan remaja.

BAB IV

SYARAT, KATEGORI, HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
Syarat keanggotaan

1. keanggotaan PR TAJID Fisabilillah terbuka bagi seluruh pemuda remaja muslim Gorontalo.
2. syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah tangga PR TAJID fisabilillah.

Pasal 11
Kategori Keanggotaan
1. Anggota PR TAJID Kota Gorontalo terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota Aktif
c. Kader
d. Anggota Kehormatan

2. Definisi anggota selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah





Pasal 12
Hak dan Keawajiban Keanggotaan

Hak dan kewajiban anggota selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.

BAB V

KEORGANISASIAN

Pasal 13
Kekuasaan tertinggi Organisasi

Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Besar

Pasal 14
Jenjang dan Struktur Organisasi

1. Jenjang Organisasi PR TAJID Fisabilillah terdiri dari :
a. Pengurus Besar di singkat PB untuk pengurus Provinsi
b. Pengurus Daerah di singkat PC untuk pengurus Kota dan Kabupaten
c. Pengurus Kecamatan di singkat PK untuk pengurus Kecamatan
d. Pengurus Kelurahan dan Desa di singkat PL dan PD untuk pengurus Kelurahan dan Desa
2. Struktur Organisasi PR TAJID terdiri dari
a. Penasehat PR TAJID Fisabilillah
b. Pembina PR TAJID Fisabilillah
c. Pengurus inti PR TAJID Fisabilillah
d. Pengurus Bidang PR TAJID Fisabilillah
e. Anggota PR TAJID Fisabilillah

3. Ketentuan-Ketentuan tentang stuktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.

Pasal 15
Kepengurusan

Pengurus Organisasi PR TAJID Fisabillah terdiri dari :
1. Pengurus inti terdiri dari ketua, wakil ketua, sekertaris, wakil sekertaris dan bendahara,
2. Pengurus lengkap terdiri dari ketua, wakil ketua, sekertaris, wakil sekertaris, bendahara, ketua-ketua bidang dan anggota-anggota pengurus PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
3. syarat-syarat menjadi pengurus organisasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.

BAB VI

PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT

Pasal 16
Permusyawaratan dan Rapat

1. Bentuk permusyawaran dan Rapat dalam PR TAJID Fisabilillah meliputi : Musyawarah besar, musyawarah luar biasa, Rapat Kerja Pengurus, Rapat Lengkap Pengurus, Rapat Pimpinan Harian dan Rapat Harian
2. Definisi, tugas, wewenang, dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan diatur dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah.




Pasal 17
Hirarki Permusyawaratan

1. Permusyawaratan PR TAJID Fisabilillah Gorontalo terdiri dari musyawarah besar
2. Dalam keadaan memaksa , dapat diadakan Musyawarah luar biasa yang setingkat dengan musyawarah besar yang selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah tangga PR TAJID Kota Gorontalo.
3. Rapat kerja pengurus berfungsi sebagai sarana penyusunan program kerja dan evaluasi pelaksanaan program kerja berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja Organisasi PR TAJID Fisabilillah dalam Musyawarah Besar.
4. Rapat Pengurus


Pasal 18
Hirarki Ketetapan

1. Ketetapan Dalam Musyawarah Besar.
2. Keputusan Ketua Umum PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
3. Keputusan ketua-ketua Bidang Pengurus PR TAJID Fisabilillah Gorontalo









BAB VII

KEUANGAN

Pasal 19
Sumber Keuangan

1. Infak wajib Anggota PR TAJID Fisabilillah
2. Dan usaha-usaha halal lainnya yang dikelola PR TAJID Fisabilillah Gorontalo serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar Hukum Islam.

BAB VIII

PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 20
Pembina

PR TAJID memiliki Pembina yaitu sekurang-kurangnya 1 orang dan sebanyak-banyaknya 3 orang

Pasal 21
Penasehat

PR TAJID Memiliki Penasehat yaitu sekurang-kurangnya 1 orang dan sebanyak-banyaknya 3 orang

BAB IX

PENDIRI

Pasal 22
Pendiri

Pendiri PR TAJID Fisabilillah didirikan oleh majelis ta’lim ma’rifah dan finalis Putra-Putri Islam Berprestasi masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Ustadz. H. Ramli Djafar 10. Muhammad Idham Sudjono
2. Sutowo Impe 11. Ismail
3. Hendra Lanti 12. Darna Diko
4. Supriyandi Gani 13. Fian Herfian Hamid
5. Imran Danial 14. Sitti Nuzlan Duanorahman
6. Elyas Adjunge 15. Cindrawati Thalib
7. Bobby Tahir 16. Nova Catherina Hasan
8. Abbas Abdul Gani 17. Nisfah M. Saleh
9. Amrin Latif 18. Sri Rahayu Utina


BAB X

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 23
Perubahan

1. Perubahan Pedoman dasar dan Pedoman Rumah Tangga PR Tajid Fisabilillah Gorontalo dapat dilakukan Oleh Musyawarah Luar Biasa dan atau Musyawarah Besar
2. Sosialisasi PD dan PRT disampaikan seluas-luasnya terbuka pada Anggota PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.

Pasal 24
Pembubaran
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.

BAB XI

ATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN

Pasal 25
Aturan Peralihan
Sebelum kepengurusan baru terbentuk maka tugas dan wewenang sepenuhnya dilaksanakan oleh Ketua Umum terpilih dan di bantu oleh 5 orang yang mewakili sebagai pendiri PR TAJID Fisabilillah pada Periode kepengurusan pada saat Pedoman Dasar ini.

Pasal 26
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan di Atur dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 27
Penutup
Pedoman Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan




PEDOMAN RUMAH TANGGA
PEMUDA REMAJA PENCINTA MASJID FISABILILLAH
GORONTALO

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian Umum
1. Organisasi ini Bernama Pemuda Remaja Pencinta Masjid Fisabilillah disingkat menjadi PR TAJID Fisabilillah.
2. PR TAJID Fisabilillah adalah gerakan dakwah sosial dan ekonomi Pemuda Remaja Pencinta Masjid yang Berjuang dijalan ALLAH SWT.
.


Pasal 2
Sifat Organisasi
1. keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar islam dengan dakwah membawa kebenaran dan kedamaian untuk kemaslahatan ummat
2. kemasjidan yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat ibadah dan perjuangan.
3. kesenian yang barnafaskan islam yaitu pengembangan potensi dalam berbagai bidang seni yang religius.
4. PR TAJID Fisabilillah harus memiliki sifat antara lain :
a. Muwahhid adalah pemersatu, yaitu setiap aktifis PR TAJID Fisabilillah harus mampu menyatukan semua potensi ummat untuk mencapai keberhasilan perjuangan secara optimal.
b. Mujahhid adalah pejuang, yaitu aktifis PR TAJID Fisabilillah hendaknya berjuang sungguh-sungguh di jalan ALLAH SWT dan mempunyai bobot keislaman yang tinggi
c. Musaddid adalah pelurus, yaitu aktifis PR TAJID Fisabilillah harus mampu tampil untuk meneruskan serta meluruskan tradisi – tradisi ummat yang telah ada sebagaimana telah dirintis oleh para pendahulu..
d. Muaddib adalah pendidik, yaitu aktifis RP TAJID Fisabilillah harus mampu tampil sebagai pendidik untuk mencerdaskan ummat islam sehingga ummat mampu berjuang dalam menegakkan kejayaan islam
e. Mujaddid adalah pembaharu, yaitu aktifis PR TAJID Fisabilillah harus mampu menampilkan pembaharuan metode, strategi , dan taktik pejuang.


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kategori anggota

1. Anggota biasa adalah seluruh remaja masjid di Gorontalo
2. anggota aktif adalah semua anggaota biasa yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota aktif
3. kader adalah anggota biasa/anggota aktif yang memenuhi persyaratan sebagai kader.
4. anggota kehormatan adalah setiap orang atau unsur lembaga atau unsur organisasi yang dianggap telah berjasa kepada PR TAJID Fisabilillah Gorontalo


pasal 4
Persyaratan Keanggotaan

1. Anggaota Biasa :
a. Beragama islam
b. Diakui sebagai Pemuda Remaja Masjid di kelurahan masing-masing
c. Menyetujui Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.
2. Anggota aktif :
a. Beragama islam
b. Diakui sebagai Pemuda Remaja Masjid di kelurahan masing-masing
c. Anggota biasa yang telah terdaftar dan aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
d. Anggota biasa yang aktif dalam setiap kegiatan harian yang diselenggarakan oleh PR TAJID Fisabilillah tetapi belum mengikuti jenjang pengkaderan.
e. Menyetujui Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
3. Kader :
a. Beragama islam
b. Anggota biasa atau anggota aktif yang mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaan menjadi kader PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
c. Anggota biasa atau anggota aktif yang telah mengikuti Pengkaderan atau pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
d. Menyetujui Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
e. Ditetapkan sebagai kader oleh ketua pengurus PR TAJID Fisabilillah atas rekomendasi dari ketua bidang kaderisasi melalui rapat pimpinan harian
4. Anggota kehormatan merupakan unsur lembaga atau unsur organisasi atau perorangan yang dianggap telah berjasa terhadap perkembangan PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
5. Anggota biasa, Anggota aktif, dan Kader minimal berusia 15 tahun maksimal 30 tahun
6. Anggota kehormatan berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan mempunyai komitmen dan kepedulian dalam mengembangkan PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.


Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan

1. Status keanggotaan anggota Biasa berakhir karena :
a. Bubarnya organisasi Pemuda Remaja Pencinta Masjid.
b. Murtad
c. Meninggal dunia
2. Status keanggotaan anggota aktif berakhir karena :
a. Bubarnya organisasi Pemuda Remaja Pencinta Masjid Fisabilillah Gorontalo
b. Tidak mengindahkan dan atau melanggar Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
c. Menyatakan berhenti sebagai anggota aktif secara tertulis
d. Diberhentikan keanggotaannya oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
e. Murtad
f. Meninggal Dunia
3. Status keanggotaan kader berakhir karena :
a. Bubarnya organisasi Pemuda Remaja Pencinta Masjid Fisabilillah Gorontalo
b. Tidak mengindahkan dan atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
c. Menyatakan mengundurkan diri sebagai kader PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
d. Diberhentikan keanggotaannya oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
e. Murtad
f. Meninggal Dunia
4. status anggota kehormatan berakhir karena :
a. Bubarnya organisasi Pemuda remaja pencinta masjid Fisabilillah Gorontalo
b. Menyatakan secara resmi untuk berhenti dan tidak bersdia lagi menjadi Anggota Kehormatan
c. Murtad
d. Meninggal Dunia


Pasal 6
Hak Anggota

1. Anggota Biasa mempunyai hak :
a. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo untuk seluruh Pemuda Remaja Masjid Gorontalo.
b. Mengikuti kegiatan kaderisasi PR TAJID Fisabilllah Gorontalo
2. Anggota aktif mempunyai hak :
a. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
b. Mengikuti kegiatan kaderisasi PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
3. Kader mempunyai hak :
a. Terlibat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
b. Mendapatkan Binaan Dari PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
c. Dicalonkan menjadi pengurus PR TAJID Fisabilillah Gorontalo sesuai dengan persyaratan yag telah ditentukan.
d. Ikut serta dalam kegiatan – kegiatan yang melibatkan PR TAJID secara umum.
e. Setiap anggota PR TAJID Fisabilillah memiliki hak untuk dipilih dan memilih pengurus PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
f. Setiap kader PR TAJID Fisabilillah berhak memiliki SERTIFIKAT keanggotaan PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
4. Anggota kehormatan mempunyai hak untuk Memberikan masukan , saran atau petunjuk kepada PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.

Pasal 7
Kewajiban Anggota

Setiap anggota PR TAJID Fisabilillah mempunyai kewajiban :
1. setiap anggota berkewajiban mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan Organisasi PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
2. Menjaga dan Menjunjung Tinggi Nama Baik PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
3. Membayar iuran infak wajib PR TAJID Fisabilillah Gorontalo

BAB III

KEORGANISASIAN

Pasal 9
Ketua Umum

Kader yang berhak menjadi ketua umum harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a. Telah lulus mengikuti kader dan diakreditasi oleh bidang kaderisasi PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
b. Mampu membaca dan mengamalkan Al-qur’an dan sunnah secara benar
c. Berakhlak mulia dan memilki jiwa kepemimpinan islam
d. Mempunyai wawasan keislaman yang luas
e. Menghafal dan Memelihara hafalan Qur’an minimal 13 surat pendek Al-Qur’an
f. Mempunyai sifat amanah, siddiq, fathonah dan tabligh
g. Tidak sedang menjabat sebagai ketua di organisasi atau lembaga lain
h. Tidak cacat Ruhiyah, dan fikriyah

Pasal 10
Tugas dan wewenang Ketua Umum

1. membentuk struktur dan susunan kepengurusan paling lambat 15 hari, sejak ditetapkan menjadi Ketua Umum PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
2. Mematuhi PD/PRT PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
3. Melaksanakan musyawarah kerja pengurus dan rapat-rapat PR TAJID fisabilillah Gorontalo lainnya setelah pengurus terbentuk
4. Mengkoordinir Pelaksanaan Program Kerja dalam 2 (dua) tahun, periode kepengurusan
5. menyampaikan laporan pertaggung jawaban kepengurusan dalam MUBES setelah periode kepengurusan.

Pasal 11
P e n g u r u s

1. pengurus PR TAJID harus dipilih dari kader dengan status minimal kader aktif yang memenuhi syarat keorganisasian .
2. masa kerja pengurus selama 2 tahun, periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali cukup 1 periode berikutnya.

pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus

1. mematuhi PD PRT PR TAJID Fisabilillah
2. Melaksanakan program kerja sesuai dengan GBP PR TAJID Fisabilillah yang telah ditetapkan
3. Melaksanakan kebijakan kepengurusan
4. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam kepengurusan.

Pasal 13
Kewajiban pengurus

1. Menjalankan Amanah PR TAJID dengan tugas dan kewajibannya
2. Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
3. Menyelenggarakan musyawarah-musyawarah yang diperlukan
4. Membuat tata tertib dan mengontrol pelaksanaan kegiatan PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
5. mempertanggung jawabkan hasil kerja pada periode kepengurusan

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

pasal 14
Musyawarah Besar

1. Musyawarah Besar merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan
2. Musyawarah Besar diadakan dua tahun sekali
3. Musyawarah sah bila dihadiri lebih dari setengah jumlah kader aktif
4. Apabila musyawarah besar tidak dihadiri lebih dari setengah jumlah kader aktif maka sidang ditunda selama 2x15 menit dan dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan peserta musyawarah besar
5. Apabila Musyawarah Besar setelah ditunda 2x15 menit peserta tidak memenuhi separuh dari kader aktif maka sidang dapat dilanjutkan
6. Musyawarah besar dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih oleh peserta musyawarah besar


Pasal 15
Tugas dan Wewenang Musyawarah Besar

1. Musyawarah Besar bertugas dan berwenang menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Ketua Umum PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
2. Memilih dan menetapkan Ketua Umum PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
3. Menyusun dan menetapkan GBP Organisasi PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
4. Pengesahan GBP Organisasi PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
5. Pengambilan Keputusan Musyawarah tahunan melalui musyawarah mufakat

Pasal 16
Musyawarah Luar Biasa

1. Dalam keadaan terpaksa maka PR TAJID Fisabilillah Gorontalo dapat melaksanakan Musyawarah Luar Biasa
2. Musyawarah Luar Biasa hanya dilakukan untuk :
a. Perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga
b. Pembubaran Organisasi
c. Pencabutan Mandat Ketua Umum Sebelum Habis Masa Jabatan karena melanggar PD PRT, PR TAJID Fisabillah Gorontalo
3. Musyawarah dapat dilaksanakan bila diususlkan sekurang-kurangnya ¼ dari jumlah kader PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
4. keputusan Musyawarah Luar Biasa sah bila disetujui sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari jumlah kader PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.


pasal 17
Rapat Kerja Pengurus

1. Rapat kerja pengurus dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang pengurus inti.
2. Rapat kerja pengurus dilakukan untuk menjabarkan Program Kerja sebagaimana dalam GBP Organisasi PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.


Pasal 18
Rapat Pengurus Lengkap

1. Dilakukan sesuai tugas dan wewenang pengurus Lengkap PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
2. Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh Penasehat, Pembina, Ketua, Wakil ketua, Sekertaris, Wakil Sekertaris, Bendahara, Ketua-ketua Bidang dan Anggota-Anggota bidang.
3. Menetapkan program kerja baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang serta kebijakan-kebijakan mendasar lainnya.


Pasal 19
Rapat Pimpinan Harian

1. Dihadiri oleh Ketua, Wakil ketua, Sekertaris, Wakil sekertaris, dan Bendahara
2. Membahas, Menetapkan dan Mengevaluasi Program Kerja dan kebijakan mendasar yang ditetapkan oleh rapat pengurus lengkap


Pasal 20
Rapat Harian

1. Terdiri dari Ketua, Sekertaris, dan Bendahara
2. Merumuskan, menetapkan, dan mengevaluasi Program kerja yang telah ditetapkan melalui Rapat pimpinan harian




BAB V
DISIPLIN DAN SANKSI

Pasal 21
Disiplin

Setiap anggota yang melanggar Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Organisasi maka akan dikenakan sanksi.

Pasal 22
Tata cara penerapan sanksi

1. Tata cara pemberian sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada aqidah, bijaksana, adil dan tegas.
2. Pemberian sanksi akan ditetapkan melalui rapat kerja pengurus

Pasal 23
Sanksi

1. Penerapan sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah : Terbukti, Bijaksana , Adil, dan Tegas.
2. Laporan tertulis yang disaksikan oleh 2 orang laki-laki dan 4 orang perempuan
3. Pembuktian dan pelanggaran terhadap Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilllah dinyatakan sah terhadap pelanggaran yang dilakukan.
4. Penetapan sanksi dilakukan secara berjenjang mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian secara tetap.
5. Sanksi tertulis diberikan oleh pengurus kecamatan setelah menerima rekomendasi dari pengurus kelurahan
6. pemberhentian dilakukan oleh daerah setelah mendapatkan laporan tertulis dari pengurus kelurahan dan diketahui oleh pengurus kecamatan.
7. pengurus daerah memberhentikan sementara status keanggotaan sampai diselenggarakan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa PR TAJID Fisabilllah Gorontalo.
8. Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa berhak memberhentikan secara resmi atau memulihkan status keanggotaan anggota yang telah diberhentikan oleh pengurus daerah.

Pasal 24
Pembelaan

1. Anggota yang telah diberhentikan sementara berhak melakukan pembelaan.
2. Setiap anggota yang telah mendapatkan teguran sanksi dan pemberhentian sementara berhak melakukan pembelaan pada forum Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.

BAB VI
PERALIHAN

Pasal 25
Peralihan

Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga ini disusun oleh Pendiri PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.




BAB VII
PENUTUP

Pasal 26
Penutup
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau dan atau disempurnakan pada Musyawah Besar.





Billahi Taufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr.Wb


Ditetapkan di : Gorontalo.
Pada Tanggal : 26 rabi’ul akhir 1431 H 11 April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar